Situs sedang dalam masa percobaan Disinilah Pusat Jajan Makanan dan Minuman Asli Sleman Yogyakarta Sementara Catat Dulu Alamat Blog dan Mampir Lagi Beberapa Minggu Kemudian

Wednesday, January 19, 2011

Tahapan Pengurusan P-IRT Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Bisa menulis tahapan pengurusan P-IRT di blog ini adalah karena sudah pengalaman mengikuti tahapan pengurusan P-IRT. Coba kalo belum pernah mengurus sertifikat P-IRT, dijamin bingung deh menulis soal pengurusan P-IRT.
Pengalaman ini ditulis buat teman - teman yang ingin mengurus P-IRT di Kabupaten Sleman, karena saya sempat mengurus Sertifikat P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk Coklat Eksekutif (Eksekutif Chocolate) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Bagi yang belum tahu apa itu P-IRT, silahkan lihat kembali dalam katalog blog ini
Berikut ini adalah tahapan pengurusan Sertifikat P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta Tetap Istimewa).
  1. Berdoa menurut agama dan keyakinan masing - masing sebelum berangkat ke tempat tujuan.
  2. Berangkat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk mengajukan permohonan pengurusan P-IRT, yaitu di Jalan Rorojonggrang No. 6, Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta. Telpon 0274 868 405 ext. 1233. Sebelum berangkat biar efektif  bisa juga telpon dulu ke nomer tersebut diatas.
  3. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, langsung aja menuju ke bagian pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Di bagian ini anda akan diberikan satu bundel dokumen yang harus diisi, yaitu: pertama, lembar surat permohonan untuk mengikuti penyuluhan bagi anda produsen makanan dan minuman (ini syarat untuk mendapatkan sertifikat P-IRT). Kedua, lembar data sarana produksi, meliputi sarana produksi yang anda miliki. Ketiga, lembar data produksi makanan. Penjelasan ini akan dijelaskan pada posting blog berikutnya.
  4. Lampiran lain yang harus dipersiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yaitu:  Hasil uji kualitas Air dari Puskesmas terdekat, Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (1 lembar), Denah/peta lokasi tempat produksi (1 lembar), Pas foto berwarna 3 x 4 (4 lembar), dan rencana desain label kemasan yang digunakan (2 lembar).
  5. Setelah mengambil formulir tersebut pada point 3  pulanglah dahulu untuk mengisi lengkap dan mengembalikannya pada hari - hari berikutnya disertai dengan lampiran yang tersebut pada point 4.
  6. Pada hari berikut setelah anda mengembalikan berkas tersebut anda akan diberi penjelan untuk menunggu surat undangan untuk mengikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda. Harus sabar dan banyak berdoa biar cepat dapat undangan tersebut.

Untuk memudahkan anda dalam tahapan pengurusan P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, kami siapkan formulir seperti pada point 3 yang dapat anda download gratis dari blog ini. Ini linknya (Download Gratis Formulir Pengurusan P-IRT Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 dan seterusnya selama belum ada perubahan).

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews